Pemkot dan Pemkab Bekasi Sepakati Penuntasan Pemisahan Aset Tirta Bhagasasi Akhir 2025

Pemkot dan Pemkab Bekasi Sepakati Penuntasan Pemisahan Aset Tirta Bhagasasi Akhir 2025

Kota Bekasi, WartaKarya - Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten Bekasi (Pemkab) berkomitmen menuntaskan persoalan pemisahan aset, khususnya dua wilayah layanan Perumda Tirta Bhagasasi, dengan target penyelesaian paling lambat akhir tahun 2025.

Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, dalam agenda persiapan penyerahan aset yang berlangsung di Pendopo Kompleks Kantor Pemkot Bekasi, Selasa (22/7/2025).

Bupati Ade menekankan bahwa penyelesaian aset antar dua wilayah harus dilakukan secara terbuka dan profesional, mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan skema tukar-menukar aset.

"Intinya kita ingin membenahi birokrasi dan mengurus aset ini sesuai aturan. Kalau ada tukar-menukar aset, harus ada nilai appraisal-nya. Jika aset Kabupaten Bekasi lebih besar nilainya, Kota Bekasi yang bayar, begitu pula sebaliknya," ujar Ade.

Ia menambahkan, aset yang menurut ketentuan harus diserahkan pada tahun 2026, akan diupayakan untuk diselesaikan lebih cepat, yakni pada akhir 2025, agar tidak menghambat pengembangan layanan publik dan pembangunan wilayah.

"Kalau birokrasi tidak rapi, aset belum jelas, kita juga tidak bisa melangkah jauh. Kalau memang itu rezekinya Kota Bekasi, kita serahkan saja, sesuai prosedur dan diawasi BPK," tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengungkapkan bahwa proses pemisahan aset antar dua daerah ini sudah berjalan sejak tahun 2022. Dari delapan layanan yang harus dipisahkan, dua layanan ditargetkan rampung pada Juli 2025, sementara dua lainnya menyusul November hingga Desember 2025, tergantung kecepatan verifikasi.

"Penyerahan aset tidak boleh sekadar administratif, harus ada verifikasi fisik agar tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari," jelas Tri.

Ia juga menekankan pentingnya pelayanan air bersih yang optimal bagi masyarakat, terutama di wilayah perbatasan antara Kota dan Kabupaten Bekasi.

"Pelayanan air tidak boleh dibatasi sekat administratif. Intinya, semua warga, baik Kota maupun Kabupaten, harus bisa menikmati akses air PAM yang layak dan merata," katanya.

Tri menyebut Kota dan Kabupaten Bekasi ibarat saudara tua dan muda yang harus bersinergi menyelesaikan persoalan bersama demi kesejahteraan masyarakat.

"Kalau ini dikelola dengan baik, manfaatnya besar untuk masyarakat. Mari kita tuntaskan ini bersama," tutupnya. **(Jim)